Pasti kita sudah tidak asing melihat para pekerja menggunakan helm keselamatan (safety helmet), terkadang kita akan menemui para pekerja yang memakai helm yang berlainan warna. Warna helm yang mencolok itu tidak sekedar pilih atau bahkan agar terlihat keren …
Warna helm keselamatan pun sengaja diberikan warna-warna mencolok atau terang seperti warna kuning, putih, oranye, hijau, biru, merah dan lainnya. Warna mencolok itu untuk memudahkan agar pekerja lebih mudah terlihat saat berada di area, sehingga mencegah terjadinya tabrakan dan mengurangi risiko kecelakaan kerja.
Helm keselamatan pertama dikembangkan tahun 1912 di Worker’s Accident Insurance Institute Kerajaan Bohemia. Di Indonesia sendiri, kita memiliki regulasi nasional yang terkait dengan safety helmet, yakni SNI ISO 3873:2012 tentang helm keselamatan industri dan Permenakertrans No. PER.08 MEN VII 2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD).Intinya, sebagai profesional dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Yuk, kita lihat apa saja warna helm keselamatan dan kegunaannya ?!
- Kuning, dipakai oleh kontraktor, sub-kontraktor, pekerja umum
- Biru, dipakai oleh supervisor, pekerja listrik, operator teknis, pengawas sementara
- Hijau, dipakai oleh pengawas lingkungan
- Merah, safety officer yang bertanggung jawab untuk memerika sistem keselamatan, pemadam kebakaran
- Oranye, dipakai tamu perusahaan
- Cokelat, dipakai oleh tukang las, atau pekerja dengan aplikasi panas yang tinggi
- Putih, dipakai oleh manajer, pengawas, insinyur, mandor
- Pink, dipakai oleh pekerja magang/ baru