Tata Usaha


Prosedur Izin Penelitian :

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan kelengkapan :
    • Pengantar dari Fakultas atau Universitas (wajib ada);
    • Surat Izin Penelitian yang berupa rekomendasi dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga D. I. Yogyakarta (wajib ada);
    • Proposal Penelitian (bila ada).
  2. Pemohon menyerahkan dokumen kelengkapan tersebut kepada Staf Tata Usaha Bagian Persuratan.
  3. Bagian Persuratan mencatat pada Buku Agenda Surat Masuk dan mencatat dalam lembar disposisi.
  4. Bagian Persuratan mengajukan disposisi kepada Kepala Sekolah.
  5. Kepala Sekolah mendisposisi.
  6. Bagian persuratan menindaklanjuti disposisi Kepala Sekolah dan melajutkan kepada personil yang ditunjuk.
  7. Pemohon dapat melakukan konfirmasi ijin penelitian minimal 1 (satu) hari setelah permohonan masuk.


Prosedur pengajuan legalitas / legalisasi :

  1. Pemohon menyiapkan dokumen legalisasi, baik berupa fotokopi dan dokumen asli.
  2. Pemohon mengisi biodata dan daftar legalisasi pada buku yang telah disediakan.
  3. Pemohon menyerahkan dokumen fotokopi dan dokumen asli kepada petugas. Selanjutnya, petugas memeriksa kesesuaian dokumen.
  4. Apabila sudah sesuai, petugas membubuhkan stempel pengesahan pada dokumen fotokopi.
  5. Petugas mengajukan penandatanganan dokumen kepada Kepala Sekolah.
  6. Penandatanganan dokumen oleh Kepala Sekolah.
  7. Petugas membubuhkan stempel sekolah.
  8. Petugas menyerahkan dokumen legalisasi kepada pemohon dan melakukan pendokumentasian.
  9. Datang ke sekolah memakai kemeja dan celana/rok bahan & bersepatu. Tidak boleh memakai kaos, celana jeans dan sandal.
Sebar info ini