Prosedur Izin Penelitian :
- Pemohon mengajukan permohonan dengan kelengkapan :
- Pengantar dari Fakultas atau Universitas (wajib ada);
- Surat Izin Penelitian yang berupa rekomendasi dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga D. I. Yogyakarta (wajib ada);
- Proposal Penelitian (bila ada).
- Pemohon menyerahkan dokumen kelengkapan tersebut kepada Staf Tata Usaha Bagian Persuratan.
- Bagian Persuratan mencatat pada Buku Agenda Surat Masuk dan mencatat dalam lembar disposisi.
- Bagian Persuratan mengajukan disposisi kepada Kepala Sekolah.
- Kepala Sekolah mendisposisi.
- Bagian persuratan menindaklanjuti disposisi Kepala Sekolah dan melajutkan kepada personil yang ditunjuk.
- Pemohon dapat melakukan konfirmasi ijin penelitian minimal 1 (satu) hari setelah permohonan masuk.
Prosedur pengajuan legalitas / legalisasi :
- Pemohon menyiapkan dokumen legalisasi, baik berupa fotokopi dan dokumen asli.
- Pemohon mengisi biodata dan daftar legalisasi pada buku yang telah disediakan.
- Pemohon menyerahkan dokumen fotokopi dan dokumen asli kepada petugas. Selanjutnya, petugas memeriksa kesesuaian dokumen.
- Apabila sudah sesuai, petugas membubuhkan stempel pengesahan pada dokumen fotokopi.
- Petugas mengajukan penandatanganan dokumen kepada Kepala Sekolah.
- Penandatanganan dokumen oleh Kepala Sekolah.
- Petugas membubuhkan stempel sekolah.
- Petugas menyerahkan dokumen legalisasi kepada pemohon dan melakukan pendokumentasian.
- Datang ke sekolah memakai kemeja dan celana/rok bahan & bersepatu. Tidak boleh memakai kaos, celana jeans dan sandal.