Prosedur Perijinan
1. Ijin meninggalkan kelas
- Meminta ijin pada guru pengajar jika sedang belajar
- Melapor pada petugas piket
- Meminta ijin pada guru mata pelajaran lain yang tidak akan diikuti
- Mendapat persetujuan dari wakil kepala sekolah
- Menunjukan bukti ijin pada petugas satpam
2. Ijin ke luar sementara dari lingkungan sekolah (lebih dari 6 jam)
- Meminta ijin pada petugas piket
- Meminta ijin pada wakil kepala (sesuai bidang terkait)
- Menunjukkan bukti ijin pada satpam
- Aktivitas dilakukan sesuai ijin yang diberikan
3. Ijin pulang karena keadaan sakit
- Melapor pada guru yang sedang mengajar
- Melapor pada petugas piket
- Mendapat persetujuan dari wakil kepala sekolah
- Menghubungi orang tua untuk di jemput
- Tidak menggagu kepentingan orang lain (mengajak teman), kecuali diijinkan oleh sekolah
4. Ijin melaksanakan kegiatan di sekolah
- Mengkomunikasikan pada pihak sekolah
- Menyusun proposal kegiatan
- Mendapatkan ijin dan persetujuan dari Kepala Sekolah
- Ada pembimbing selama kegiatan
- Membuat laporan setelah pelaksanaan kegiatan
5. Ijin kegiatan di luar sekolah
- Ada surat pemberitahuan kegiatan yang ditujukan ke sekolah
- Mendapat rekomendasi dari sekolah
- Ada surat resmi dari sekolah yang menerangkan ijin kegiatan
- Ada pembimbing selama kegiatan
- Membuat laporan setelah kegiatan
6. Ijin kegiatan dari pihak luar sekolah
- Mengajukan permohonan melalui bidang humas
- Mendapat ijin dari kepala sekolah
- Berkoordinasi dengan pihak terkait
- Kegiatan tidak menyimpang dari kesepakatan
- Melaporkan hasil kegiatan
7. Ijin penggunaan fasilitas sekolah untuk kegiatan siswa
- Berkoordinasi dengan bidang kesiswaan
- Mengajukan permohonan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh bidang sarana
- Bertanggung jawab terhadap fasilitas yang digunakan
- Tidak menyalahgunakan fasilitas yang digunakan
- Melaporkan keadaan fasiliatas yang digunakan setelah kegiatan