Pada PPDB Tahun Ajaran 2020-2021, memiliki perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya. Perbedaan itu terletak pada penggunaan rata-rata nilai rapor pada semester 1 s.d. semester 5 di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Nilai rata-rata Ujian Nasional yang diperoleh SMP periode 4 (empat) tahun sebelumnya dan Nilai Akreditasi SMP.
Sudahkah kita mencoba menghitung berapa nilai gabungan kita ? Ayo, coba kita hitung !
Kita persiapkan dulu apa saja yang dibutuhkan !
1. Nilai Rapor SMP (Nilai Bahasa Indonesia, Nilai Matematika, Nilai Bahasa Inggris dan Nilai IPA)
2. Petunjuk Teknis PPDB Online beserta lampirannya.
Kemudian, kita coba hitung nilai dengan memasukkan ke rumus :
Nilai Gabungan = (N.Rata-rata Raport x 80%) + (N.Rata-rata UN Sekolah x 10%) + (N.Akreditasi Sekolah x 4 x 10%)
Bila masih binggung, ayo perhatikan contoh berikut ini :
Kemudian, buka Lampiran Petunjuk Teknis, kita cari nilai UN SMP, pada tabel. (perhatikan gambar 1)
Ketemu, Nilai UN = 316,97.
Berikutnya, kita cari nilai Akreditasi Sekolah, pada tabel (perhatikan gambar 2)
Ketemu, Nilai Akreditas Sekolah = 99
Langkah berikutnya, kita masukkan nilai-nilai tersebut ke dalam rumus =
Nah, akhirnya kita tahu Nilai Gabungan yang kita miliki, yaitu : 359,937
Maaf min kalo yang menghitung nilai gabungan boleh minta bantuan nggak? Terima kasih
Maaf, mimin nggak bisa bantu. Silahkan kakak mencari teman, saudara atau orang tua/wali yang pinter matematika. Mimin yakin deh mereka bisa..
Maaf admin, saya mau tanya….
Untuk besok tanggal 22-25 apakah perlu fotokopi KK(belum berbarcode) dan apakah perlu di legalisir di ducapil? Terima kasih
Untuk proses input data tanggal 22 – 25 Juni 2020, tidak memerlukan FC KK atau legalisir. Tetapi, yang dibutuhkan adalah file PDF hasil scan dari dokumen SKL dan KK.
Ok min makasih
Cara liat rata rata nilai UN gmna min?
Lihat di tabel pada Juknis PPDB Online.
Rumus perhittungan nilai gabungan sudah ada perubahan menjadi seperti dibawah ini !

Saya dari smp negeri 12 tangerang, prov banten, di juknis ppdb online ga ada sekolah smp 12 tangerang
SMP dari luar DIY masih dapat melakukan verivikasi akun di Balai Dikmen Kabupaten/Kota sesuai dengan ke wilayah di DIY, pada tanggal 22 s.d. 25 Juni 2020, dengan membawa berkas akreditasi SMP asal, Nilai UN 4 (empat) tahun terakhir SMP asal dan persyaratan berkas lain yang diperlukan. Untuk detail persyaratan dapat melihat di laman https://ppdb.jogjaprov.go.id
Rata rata usm sd apa min?
Maaf, mimin tidak punya rata-rata USM SD.
maaf..untuk jalur luar DIYmin nilai gabungan berapa ya ?
Kebetulan saya juga lulusan pertama dr SMP saya. Jd untuk nilai UN 4 th terakhir bgmn kan tidak ada ?
Mohon penjelasannya…Terimakasih
Apabila SMP/MTs tidak memiliki nilai UN (untuk menghitung nilai gabungan), maka digunakan rata-rata nilai UN terendah, yaitu : 36,53, sedangkan untuk PKBM/Paket B yaitu : 31,40
Maaf min..ini sudah verifikasi data tp masuk ke form login kok gk bisa tp ada tulisan aktivasi akun tidak ditemukan ya
Dalam proses diverivikasi dan ditinjau ajuan akunnya. Setelah disetujui, baru akun dapat diaktivasi.
Maaf min kan ada revisi rumus menghitung nilai gabungan nah kalo yang rata” UN 4 th terakhir itu berdasarkan yang ada di juknis tidak? Terima kasih
Iya, betul.
Berarti hasil akhir nilai gabungan akan menjadi ratusan? Terima kasih
Tidak lagi, setelah menggunakan rumus yang baru.
Tapi kok saya hasilnya ratusan ya?
Coba hitung lagi menggunakan rumus :

Min bisa kasih tutorial menghitung nilai gabungan pake rumus yang baru tidak? yang sudah dirubah di juknis ppdb terbaru, terimakasih.
Betul, menggunakan rumus yang baru.